Sumbarkita – Dua pria di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap polisi pada Kamis, 13 Juni 2024 terkait kasus pencurian handphone dan uang tunai.
Kedua tersangka diringkus Polres Kepulauan Mentawai, masing-masing bernama Paulinus (39) warga Dusun Getaet Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan dan Hermes Sanjaya (30) warga Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Retno, melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya mendapat laporan polisi dari korban bahwa HP dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta hilang pada tanggal 2 Juni 2024.
Penyidik dari Satreskrim Polres Mentawai pun langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan HP korban.
Diketahui keberadaan HP tersebut di KM 5 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Setelah menyisir daerah tersebut dan berdasarkan hasil cek lokasi HP ditemukan berada di tangan seorang pria bernama Hermes Sanjaya,” sebut polisi.