Pariaman, Sumbarkita – Dua orang pria di Kota Pariaman harus mendekam di rutan Mapolres Pariaman usai ditangkap dalam kasus perjudian.
Kedua pelaku masing-masing inisial S dan AP. Keduanya ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Pariaman di tempat terpisah dan laporan berbeda pada 22 Maret 2024.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan penangkapan kedua pelaku berkenaan dengan operasi cipta kondisi.
“Jelang operasi ketupat 2024 maka kami menggelar operasi cipta kondisi di bulan ramadan ini,” ujar Kapolres, Senin (25/3).
Dalam operasi cipta kondisi yang digelar Satreskrim Polres Pariaman berhasil menjaring dua pelaku.
“Nah pelaku S ini kami tangkap terlebih dahulu. Ia ditangkap karena diduga sebagai bandar atau pengepul judi togel,” ujar AKBP Andreanaldo.
Selain mengamankan S polisi juga mengamamkan barang bukti sejulah uang tunai serta kertas yang berisi angka togel.
“Rekap kertas togel manual juga kami amankan,” katanya.
Tidak hanya S saja yang ditangkap, lanjut Kapolres, 45 menit usai S diamankan pihaknya juga memangkap AP.