Pesisir Selatan – Dua pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, diamankan Tim Opsnal Polsek Koto XI Tarusan Pesisir Selatan setelah dilaporkan terlibat pencurian di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra mengatakan, tersangka ditangkap di dua lokasi pada Minggu 21 April 2024, dan Senin 22 April 2024.
“Dua tersangka berinisial RI (43), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur, dan RA (36) warga Sawahan, Kecamatan Padang Timur,” kata AKP Donny Putra.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dilaporkan terlibat pencurian empat kodi seng atap rumah di Kampung Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Empat kodi seng atap rumah ini diambil saat sedang terpasang pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diketahui aksi pencurian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Koto XI Tarusan pada Kamis 18 April 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto XI Tarusan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku berinisial RI.
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dari inisial RI, polisi berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RA pada Senin 22 April 2024 pukul 08.30 WIB.
“Inisial RI ditangkap di Kampung Sungai Lundang pada Minggu 21 April 2024, dan RA ditangkap di Sawahan Padang pada Senin 22 April 2024 pagi tadi,” ucapnya lagi.