SUMBARKITA.ID – Unit V Jatanras bersama Unit VI Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menangkap dua pria pelaku penganiayaan, Rabu (22/3/2023) sekira Pukul 19.00 WIB.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Zulkifli mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni IR (27) seorang sopir asal Pekanbaru yang tinggal di Jondul Rawang Padang Selatan Kota Padang, dan RP (23) asal Solok Selatan.
“Penganiayaan ini terjadi di pinggir jalan Kampung Nias Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang pada Senin (20/3/2023),” ungkap IPda Zulkifli, Kamis (23/3/2023).
Ia menyebut, korban dalam kasus ini adalah F (37) seorang buruh harian warga Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
Ipda Zukifli menjelaskan, penganiyaan itu dilakukan dengan cara menyeret korban menggunakan mobil Honda Jazz.
“Salah seorang tersangka juga memukulkan sebilah senjata tajam jenis belati ke kedua tangan korban, sehingga korban mengalami luka pada kedua tangan dan kedua kakinya,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Berbekal informasi masyarakat tentang keberadaannya, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda,” pungkasnya. ***