Pesisir Selatan – Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tersandung kasus narkoba. Kedua oknum itu harus menerima sanksi, satu telah diberhentikan dan satunya lagi pemberhentian sementara sebagai PNS di daerah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan,Tamsir mengatakan, kedua oknum ASN yang tersandung narkoba itu adalah inisial IL, yang sebelumnya bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kemudian JF, sebelumnya bertugas di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Untuk IL, telah diberhentikan. Itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: 888/105/Kpts/BPT-PS/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Tamsir pada wartawan di Painan, Jumat (15/9/2023).
Sedangkan JF, pemberhentian sementara sesuai dengan Surat Keputusan, Nomor: 887/577/Kpts/BPT-PS/2022, tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana narkotika.
Diketahui, berdasarkan amar putusan PN Painan JF ditetapkan sebagai penyedia dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Untuk JF, kami masih menunggu keputusan dari BKN Regional Pekanbaru. Apakah dia diberhentikan dengan hormat, atau bisa direhab. Dan ini semua keputusan dari BKN,” sebut Tamsir.
Namun demikian, pihaknya masih berupaya agar JF tidak diberhentikan sebagai PNS. Upaya tersebut, kata dia, dengan mengirim semua berkas yang bersangkutan kepada Regional BKN, selama ia mengabdi sebagai abdi negara di daerah setempat.
“Semua keputusannya nanti dari BKN, bukan keputusan kami,” katanya.