Tanah Datar – Polisi menangkap dua pemuda warga Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, RF (27) dan PJ (18), atas laporan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya menerima laporan pencurian di sebuah tempat penggilingan padi (huller) di Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.
Korban melaporkan pencurian itu terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024. Pelaku menggasak sejumlah barang seperti timbangan digital di huller tersebut. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan penyelidikan, kami menangkap pelaku RF dan PJ, yang merupakan warga Kecamatan Sungayang,” ungkap Iptu Ary, Jumat (3/5/2024).
Petugas menangkap kedua pelaku pada Kamis, 2 Mei 2024.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus dan mencari barang bukti lainnya.