Payakumbuh – Polisi menangkap dua pemuda di Kenagarian Sungai Beringin Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya yakni AM (31) dan DS (23) diciduk petugas saat asyik berbuat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Nagari Sungai Beringin.
“Informasi kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan,” kata Aiga, Minggu (4/8).
Selanjutnya, petugas melakukan upaya penangkapan dengan menggerebek rumah tersebut. Hasilnya, kedua pelaku kedapatan sedang menggunakan sabu.
Selain menangkap AM dan DS, polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu berikut sabu sisa pakai yang ditemukan di dalam kaca pirek.
Ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Barang haram itu dibeli pelaku dari seseorang inisial DR yang saat ini masuk daftar pencarian orang.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses lebih lanjut.