Pariaman, Sumbarkita – Satreskrim Polres Pariaman kembali menangkap dua pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku dihadirkan dalam rilis di Aula Mapolres Pariaman yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pariaman, AKBP Anderanaldo, Rabu (21/2/2024).
“Kami kembali menangkap dua pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur. Masing-masing pelaku yaitu Busri Doni (53) warga Desa Pauah Timur dan Ajismar (53) warga Dusun Naras Satu, Pariaman,” ungkap AKBP Adreanaldo.
Dijelaskannya, pelaku Busri ditangkap pada 26 Januari 2024 dan tersangka Ajismar ditangkap pada Jumat 16 Februari 2024.
“Korban dari kedua pelaku adalah dua anak remaja masing-masing berumur 15 tahun. Korban telah disodomi berkali-kali,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa kasus sodomi cukup banyak di wilayah hukumnya.
“Dengan banyaknya kasus ini kami berharap agar seluruh elemen masyarakat Pariaman ikut menaruh perhatian dengan kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya kasus seperti sodomi adalah hal yang sangat serius seperti virus.