SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Keduanya masing-masing berinisial TP (20) dan IN (18 ) ditangkap di wilayah Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (31/7/201).
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas AKP Desfi Arta mengatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres.
“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku,” katanya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (1/8/2021).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/sk)