Sijunjung – Polres Sijunjung berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.
Dalam laporan Satresnarkoba Polres Sijunjung, kedua pelaku bernama Iwan (33) dan Dayat (30) ditangkap pada Senin, 15 April 2024 pukul 14.30 WIB.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, lalu handphone merk Xiaome dan satu unit kendaraan,” isi laporan tersebut.
Lebih lanjut, penangkapan terjadi setelah pihak polisi menerima informasi dari masyarakat setempat.
“Ketika mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung turun ke lapangan dan menemukan dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai motor,” lanjut laporan itu.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut.