Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 sub 303 bis KUHP Pidana, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau pada seluruh masyarakat agar menjauhi dan menghindari penyakit masyarakat baik berupa judi online, sabung ayam dan jenis lainnya.