Sumbarkita – Dua pelajar SMK di Kota Padang berinisial JPA dan TR ketahuan mempromosikan judi online atau judol melalu akun instagram. Akibat perbuatan tersebut, keduanya ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, JPA dan TR ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
“JPA ditangkap pada 13 Juni pukul 05.44 WIB di Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Kemudian, TR ditangkap pada 14 Juni di Kampung Tangah, Kuranji, Kota Padang,” ujarnya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Dwi mengungkapkan, kedua pelajar yang berusia 18 tahun itu mempromosikan judi online melaui Instagram bernama @717independent.
“Selain mempromosikan judi online, melalui akun tersebut diketahui keduanya juga mempromosikan tawuran,” ungkapnya.
Adapun promosi yang dilakukan, kata Dwi, mereka berdua menerima keuntungan sebesar Rp321.
“Saat ini keduanya telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut atas perbuatan mereka,” pungkasnya.