SUMBARKITA.ID — Dua mantan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) dilaporkan ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang mahasiswa ke Jepang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, mereka yang ditangkap tersebut yakni G dan EH. Dalam kasus tersebut keduanya saat itu menjabat Direktur PPNP.
“G menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 dan EH selaku direktur periode 2018-2022,” ungkap Djuhandani saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan penelusuran di laman Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPNP ditemukan bahwa yang menjabat sebagai Direktur PPNP periode 2013-2018 adalah Gusmalini. Sedangkan Direktur PPNP periode 2018-2022 adalah Elvin Hasman.
Perihal penangkapan tersebut, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi atau Humas PPNP, Irmanda mengatakan, pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan,” kata Irmanda kepada Sumbarkita, Jumat (30/6/2023).
Terkait apakah PPNP akan memberikan bantuan hukum kepada G dan EH yang saat ini telah ditetapkan tersangka, Irmanda mengatakan dirinya belum bisa memberi penjelasan. Menurutnya, belum ada pembicaraan lebih lanjut di internal PPNP karena saat ini masih dalam kondisi libur.
“Direktur masih di luar kota karena istri beliau sakit, jadi belum ada instruksi untuk memberikan penjelasan. Nanti kami sampaikan lagi setelah ada koordinasi,” pungkasnya.