Sementara itu, Direktur PPNP John Nefri menyebutkan, proses magang mahasiswa ke Jepang adalah resmi, bukan ilegal.
Mahasiswa yang diberangkatkan pun melalui seleksi dan berangkat membawa nama kampus.
“Jadi magangnya resmi. Ada seleksinya di kampus. Bukan ilegal,” kata John Nefri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/6/2023).
John mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kenapa kasus itu masuk dalam TPPO.
“Ini yang sedang kita telusuri secara internal. Tapi kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian,” kata John.
John menyebutkan kasus tersebut terjadi pada 2020-2021. Saat itu dirinya belum menjabat sebagai direktur.
Sebelumnya diberitakan, kronologi pengungkapan kasus TPPO itu berawal saat korban berinisial ZA dan FY bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim sebuah Politeknik di Sumbar melaksanakan magang di perusahaan Jepang.
Korban yang merasa dipekerjakan sebagai buruh bukan magang kemudian melaporkan peristiwa dialaminya ke KBRI Tokyo, Jepang. Polisi yang mendapat laporan dari KBRI Tokyo kemudian menangkap G dan EH, selaku direktur Politeknik di Sumbar tempat para korban kuliah dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.