Padang Pariaman – Dua kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) menyita perhatian publik. Terbaru, pelaku tabrak lari di Jalan Raya Padang-Bukittinggi di kawasan Sicincin belum ditemukan.
Tabrak lari oleh Anggota DPRD Padang Pariaman
Kasus tabrak lari pertama menimpa seorang bocah laki-laki inisial BS (9). Korban meninggal dunia usai ditabrak lari di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan nan Sabaris, Padang Pariaman pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku tabrak lari tersebut adalah Anggota DPRD Padang Pariaman bernama Januar Bakri (JB).
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Laka Lantas Ipda Novrialdi mengatakan, JB sempat melarikan diri. JB akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan pelat BA 1651 FK yang tercecer di lokasi kecelakaan.
Saat ini JB telah divonis delapan bulan penjara.
“Vonis ditetapkan pada Kamis, 11 Januari 2024,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman, Jumat (12/1/2024).
Hukuman yang dijatuhkan kepada JB lebih ringan dari tuntutan jaksa usai pihak korban menyatakan memaafkannya atas kasus kecelakaan tersebut.
Tabrak lari di Sicincin
Seorang remaja laki-laki meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepatnya di Sicincin, Kecamatan 2 X 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (19/1/2024) sore.