Rabu, 22 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Dua Jenderal Polisi Akui Terima Aliran Dana dari Djoko Tjandra

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Rabu, 26 Agustus 2020 | 15:32 WIB
in Hukum & Kriminal

SUMBARKITA.ID — Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni Tommy Sumardi (TS), Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Sementara, ketiga orang tersangka ini diperiksa untuk mendalami soal dugaan aliran dana terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Alhasil, mereka mengaku menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

“Kita pastikan memang mereka menerima aliran dana itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Namun, Awi tidak bisa menyebutkan berapa nominal uang yang dikucurkan Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan red notice kepada ketiga orang tersangka yang baru saja menjalani pemeriksaan penyidik.

BACAJUGA

Dua Pemuda di Solok Diciduk Polisi, Satu Paket Ganja Disita

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Ditunda 4 Kali

“Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka Djoko Tjandra dalam pemeriksaan kemarin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk para tersangka tersebut. Nah, terkait uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya.

“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut,” jelas dia dilansir Vivanews.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (*)


TOPIK Brigjen Prasetijo UtomoDjoko TjandraIrjen Napoleon BonaparteTommy Sumardi

Baca Juga

Dua Pemuda di Solok  Diciduk Polisi, Satu Paket Ganja Disita

Dua Pemuda di Solok Diciduk Polisi, Satu Paket Ganja Disita

Rabu, 22 April 2026 | 17:25 WIB
Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Ditunda 4 Kali

Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Ditunda 4 Kali

Rabu, 22 April 2026 | 11:35 WIB
Cabuli Disabilitas di Semak-Semak hingga Hamil, Pria di Padang Pariaman Diburu Polisi

Cabuli Disabilitas di Semak-Semak hingga Hamil, Pria di Padang Pariaman Diburu Polisi

Rabu, 22 April 2026 | 10:54 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

Rabu, 22 April 2026 | 09:27 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Saat Menunggu Pembeli, 31 Paket Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Payakumbuh Saat Menunggu Pembeli, 31 Paket Disita

Selasa, 21 April 2026 | 15:14 WIB
Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 21 April 2026 | 13:22 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Cabuli Disabilitas di Semak-Semak hingga Hamil, Pria di Padang Pariaman Diburu Polisi

    Cabuli Disabilitas di Semak-Semak hingga Hamil, Pria di Padang Pariaman Diburu Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUP M Djamil Padang Audit Kasus Kematian Bayi Alceo, Hasil Dijanjikan Keluar Sepekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Video: Detik-Detik Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Padang

Video: Detik-Detik Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Padang

Rabu, 22 April 2026 | 21:57 WIB
107 Personel Dikerahkan, Hari ke-5 Pencarian Dua Siswa SD Tenggelam di Padang Belum Berhasil

107 Personel Dikerahkan, Hari ke-5 Pencarian Dua Siswa SD Tenggelam di Padang Belum Berhasil

Rabu, 22 April 2026 | 21:41 WIB
Peringatan Dini Cuaca Sumbar Hari Ini, 12 April 2025: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir-Angin Kencang

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

Rabu, 22 April 2026 | 20:37 WIB
Video: Detik-Detik Bendungan di Tanah Datar Jebol Dihantam Galodo

Video: Detik-Detik Bendungan di Tanah Datar Jebol Dihantam Galodo

Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB
UIN Imam Bonjol Padang Lepas 3 Pensiunan dan 7 Calon Jemaah Haji

UIN Imam Bonjol Padang Lepas 3 Pensiunan dan 7 Calon Jemaah Haji

Rabu, 22 April 2026 | 19:01 WIB
Next Post

Tak Sekedar Sopir Truk, Pria Di Padang Ini Juga Bandar Sabu

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id