SUMBARKITA.ID – Pemerintah mempertahankan pasal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara dengan ancaman 18 bulan penjara di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Draf RKUHP itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR.
“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” papar Eddy dalam rapat di DPR, Rabu (9/11/2022).
Dilansir dari detik.com, pasal yang masih dipertahankan pemerintah dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 349 ayat 1.
“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut.
Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.
“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.