Padang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 telah secara resmi disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy.
Ini adalah langkah awal untuk mengatasi tantangan serius yang dihadapi APBD Sumbar tahun 2023, yang terkikis oleh kondisi keuangan yang tidak stabil.
Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat, memperlihatkan defisit yang signifikan.
Defisit ini muncul karena proyeksi pendapatan yang menurun dan tidak tercapainya target Surplus Laba Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022. Selain itu, terdapat kewajiban anggaran yang harus dipenuhi dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, mengungkapkan bahwa situasi ini mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melakukan pembahasan yang sangat rumit dan menantang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD harus menemukan cara untuk mengembalikan keseimbangan keuangan daerah yang terancam defisit.
Supardi menegaskan, untuk mengatasi hal ini, harus dimabil langkah-langkah penting, seperti melakukan rasionalisasi besar-besaran terhadap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengubah alokasi SILPA tahun 2022, dan mengevaluasi kembali kinerja program dan kegiatan.
Menurut prosedur dan tahapan pembahasan yang telah ditetapkan, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.
Pada tahap awal pembahasan, fraksi-fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya, yang menghasilkan kesimpulan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 ke tahap berikutnya, yaitu Pengambilan Keputusan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Jumat, (29/9/2023).
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD. Supardi juga menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah Tidak Sesuai dengan Standar
Manajemen pengelolaan keuangan daerah belum mencapai standar tata kelola keuangan yang seharusnya, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Terdapat defisit murni sebesar Rp637 miliar dalam Ranperda Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.