SUMBARKITA – Aktivitas tambang galian C rusak lingkungan hidup dan permukiman, Masyarakat Lekok Tigo, Jorong Kayu Aro, Nagari Aia Dingin, Kabupaten Solok temui DPRD Sumbar, Rabu (24/8/2022).
Didampingi Walhi Sumbar, masyarakat meminta DPRD Sumbar membantu mencegah kelanjutan aktivitas tambang galian C yang telah mengakibatkan kerusakan di lingkungan mereka.
DPRD Provinsi Sumatera Barat menanggapi kehadiran masyarakat dan diterima langsung oleh Nurfirmanwansyah, anggota Komisi IV DPRD Sumbar.
“Kegiatan penebangan menurut informasi yang disampaikan oleh masyarakat, masih berlangsung beberapa waktu belakangan,” ucap Nurfirmanwansyah di Kantor DPRD Sumbar, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga : Aktivitas Tambang Rusak Lingkungan, Warga Lekok Tigo Solok Desak DPRD Turun Tangan
Ketika pihaknya menghubungi Dinas ESDM Sumbar, diketahui bahwa dinas terkait tersebut sudah menyurati kementerian dengan ditandatangani oleh Gubernur.
“Dinas ESDM menyebut belum mengeluarkan izin. Sementara, perizinan galian C sekarang sudah ditanggung jawabi oleh provinsi. Sudah dipanggil juga orang yang melakukan tambang oleh dinas,” paparnya.
Sebelumnya, ia menyebut masyarakat sudah datang menemui DPRD Sumbar pada 21 Desember 2021.
“Kemudian saya sambungkan ke Gubernur. Waktu itu izinnya masih dari pusat. Kemudian masyarakat meminta supaya izinnya dicabut. Sekarang izin galian C sudah dipindahkan dari pusat ke provinsi, sehingga yang berwenang sekarang adalah Dinas ESDM Sumbar. Sampai sekarang belum ada izin dari Dinas ESDM,” lanjut Nur.