SUMBARKITA.ID — Viral di media sosial surat usulan pemekaran Provinsi Sumatra Tengah. Surat bernomor 01/X/IPST-2022 tertanggal 27 Oktober 2022 itu ditujukan kepada Presiden RI.
Pembuat surat adalah Inisiator Provinsi Sumatra Tengah yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Km 1 Sungai Dareh, Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 kabupaten dan kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847.000 jiwa serta luas wilayah 23.170 km²,’ kata H Zulfikar Atut, Dt.Penghulu Besar selaku Ketua Inisiator dalam surat usulan yang beredar tersebut.
Dalam usulannya, Provinsi Sumatra Tengah itu mencaplok 7 kabupaten yang berada di wilayah tiga provinsi yakni, Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi.
Atas usulan tersebut, tim inisiator berharap agar pemerintah pusat untuk melakukan kajian dan dapat melahirkan provinsi baru di Indonesia yang bernama Provinsi Sumatera Tengah.
Sumbarkita.id mencoba mengonfirmasi kebenaran surat usulan tersebut, sekaligus meminta tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terkait isu tersebut melalui Komisi IV.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar yang menaungi Bidang Pembangunan, Imral Adenansi, mengatakan tidak bisa memberikan keterangan. Ia kemudian mengarahkan ke Ketua Komisi IV.
“Langsung saja ke Ketua Komisi IV, maaf saya lagi acara,” katanya saat dimintai tanggapan melalui Whatsapp, Selasa (13/12/2022).