SUMBARKITA.ID — Seorang dokter perempuan berinisial HR (41) di Kota padang harus berurusan dengan pihak berwajib gegara sebuah postingan yang diunggah di akun Facebook miliknya. Komentar postingan yang viral di media sosial (medsos) tersebut diduga mengandung ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Sateka Bayu Setianto mengatakan, postingan itu diunggah oleh HR pada 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, pelaku membaca banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya yang mengolok-ngolok sebuah postingan link berita yang memberitakan soal meninggalnya Ustaz Tengku Zulkarnain.
Berdasarkan penelusuran di facebook milik pelaku, berikut isi komentar HR pada link berita tersebut: ““Innalillahi wa innaillahi rojiun. Semoga husnul khotimah. Kenapa ya, semua ulama yang menentang rezim PKI ini meninggal kena covid, dan kenanya setelah diswab. Jangan-jangan di stik swabnya dioleskan virus corona. Supaya ustad-ustad yang vokal tersebut meninggal kena corona (Bukannya suuzon, masalahnya kita berhadapan dengan dengan komunis yang mau melakukan berbagai cara untuk memuluskan tujuannya).
Menurut Satake bayu, HR mengaku membuat komentar itu untuk memberikan arahan pengguna Facebook lainnya agar tidak mengolok-olok perihal meninggalnya Ustadz Tengku Zulkarnain.
Selanjutnya, postingan yang diunggah pelaku pun viral di jagat maya dan pihaknya mendapatkan laporan terkait postingannya tersebut dan tercatat dengan Nomor: LP/196/V/2021/SPKT-SBR tanggal 12 Mei 2021.
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Gadut, Kota Padang. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan pada 12 Mei 2021,” ujarnya.
Dari pelaku tersebut, petugas menyita dua unit handphone, dua simcard, dan dua kartu memori dari pelaku.
Pelaku terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini kami masih mendalami dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Pelaku saat ini tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor,” pungkasnya. (ag/sk)