Payakumbuh – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang. Bagaimana nasib Bakhrizal sekarang?
Diketahui, Bakhrizal sempat tersandung kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APK) penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Dinkes Kota Payakumbuh. Saat itu Bakhrizal menjabat Kepala Dinkes Kota Payakumbuh.
Bakhrizal resmi ditahan pada 11 Maret 2022. Penahanan berlanjut sampai proses persidangan selesai pada 1 Agustus 2022. Hasil persidangan menyatakan Bakhrizal tidak bersalah, sehingga dia divonis bebas.
Usai divonis bebas, hingga saat ini belum diketahui status jabatan Bakhrizal.
Menurut Bakhrizal, dirinya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh. Koordinasi untuk membahas status jabatan dan pengaktifan kembali dirinya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BKPSDM. Berdasarkan putusan pengadilan, salah satunya di poin empat mengatakan dikembalikan hak, kewajiban, harkat dan martabat terdakwa pada posisi semula,” kata Bakhrizal, Jumat (19/1).
Dia berharap, agar segera dikembalikan ke posisi semula demi keadilan, sebab setelah divonis bebas artinya tidak ada kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya.
“Jadi wajar apabila hak dan kewajiban dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Terkait kapan pengaktifan dilakukan, bakhrizal menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko Payakumbuh.