Kamis, 20 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Divonis Bebas, Dua Anggota Satgas P2T Tol Padang-Pekanbaru Terbukti Tak Langgar Aturan

Oleh : Redaksi
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:40 WIB
in Hukum & Kriminal
Persidangan Ricki Novaldi dan Jumadi terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru di PN Padang (ist)

Persidangan Ricki Novaldi dan Jumadi terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru di PN Padang (ist)


PADANG, SUMBARKITA – Dua Anggota Satuan Tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pembebasan lahan di Taman Kehati Padang Pariaman untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru divonis bebas.

Ricki Novaldi dan Jumadi dinyatakan bebas murni oleh Hakim Tipikor yang diketuai Rinaldi Triandiko dengan hakim anggota Hendri Joni dan Juandra dari dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Persidangan yang digelar pada Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang itu ketiga hakim berpendapat bahwa Jamaris dan Riki Novaldi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, martabat, dan kehormatan terdakwa.

BACAJUGA

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Melawan Saat Ditangkap di Lima Puluh Kota, Buronan Begal Asal Dharmasraya Ditembak

Menurut hakim, kedua terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan Jumadi dan Ricki Novaldi dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 juncto pasal 56 tahun 2006 dan perubahan atas Perpres no 71 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Tangis derai air mata bercampur haru pun menyatu dari dua terdakwa yang hadir secara online dari Rutan Anak Air dalam persidangan. Kebahagiaan dan haru juga menyelimuti anggota keluarga dari terdakwa yang hadir langsung di PN Padang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Padang Pariaman menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.


12Next
TOPIK Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-PekanbaruPengadilan Negeri PadangSatgas P2TSuharizaltaman kehati padang pariamanVonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Baca Juga

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Melawan Saat Ditangkap di Lima Puluh Kota, Buronan Begal Asal Dharmasraya Ditembak

Melawan Saat Ditangkap di Lima Puluh Kota, Buronan Begal Asal Dharmasraya Ditembak

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:16 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman, 44 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman, 44 Paket Barang Bukti Disita

Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:03 WIB
Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:00 WIB
Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Bakar Lahan Milik Sendiri, Pria 79 Tahun di Riau Jadi Tersangka

Bakar Lahan Milik Sendiri, Pria 79 Tahun di Riau Jadi Tersangka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Next Post
Komplotan Curanmor di Pariaman Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron

Komplotan Curanmor di Pariaman Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron

#TERPOPULER

  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap, Dapat Barang dari Ayahnya di Lapas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Detik-Detik Pemuda di Pasaman Baku Hantam di Atas Jembatan, Terekam Video

Detik-Detik Pemuda di Pasaman Baku Hantam di Atas Jembatan, Terekam Video

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:05 WIB
DPRD Sumbar Raih Peringkat IV Terbaik Nasional JDIH 2026

DPRD Sumbar Raih Peringkat IV Terbaik Nasional JDIH 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:41 WIB
Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id