PADANG, SUMBARKITA – Dua Anggota Satuan Tugas (Satgas) Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pembebasan lahan di Taman Kehati Padang Pariaman untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru divonis bebas.
Ricki Novaldi dan Jumadi dinyatakan bebas murni oleh Hakim Tipikor yang diketuai Rinaldi Triandiko dengan hakim anggota Hendri Joni dan Juandra dari dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.
Persidangan yang digelar pada Rabu (24/8/2022) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang itu ketiga hakim berpendapat bahwa Jamaris dan Riki Novaldi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.
Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, martabat, dan kehormatan terdakwa.
Menurut hakim, kedua terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan Jumadi dan Ricki Novaldi dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 juncto pasal 56 tahun 2006 dan perubahan atas Perpres no 71 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tangis derai air mata bercampur haru pun menyatu dari dua terdakwa yang hadir secara online dari Rutan Anak Air dalam persidangan. Kebahagiaan dan haru juga menyelimuti anggota keluarga dari terdakwa yang hadir langsung di PN Padang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Padang Pariaman menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.