Selasa, 11 November 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang HIPMI Kota Padang Periode 2025–2028 di Grand Basko Hotel Padang pada Senin (10/11/2025). Foto: Pemko Padang

Wali Kota Padang Ajak HIPMI Dukung Program Unggulan Rumah Wirausaha

Senin, 10 November 2025 | 21:02 WIB
Home Hukum & Kriminal

Divonis 5 Bulan Penjara, PSK yang Digrebek Andre Rosiade di Hotel Bumi Minang Tidak Ajukan Banding

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Jumat, 18 September 2020 | 17:35 WIB
in Hukum & Kriminal

SUMBARKITA.ID — Persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan terdakwa NN, PSK yang digerebek anggota DPR RI, Andre Rosiade dan Polda Sumbar Januari lalu, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Padang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan tersebut, membacakan putusan dan menvonis hukuman 5 bulan penjara untuk terdakwa NN dan 7 bulan penjara untuk AS, selaku muncikari.

“Majelis menilai putusan yang pantas untuk kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sudah dipertimbangkan dari aspek hukumnya, sosiologinya, juga kemanfaatannya sudah dipertimbangkan. Maka itu putusan 5 bulan untuk NN dan 7 bulan untuk AS yang merupakan muncikari di kasus tersebut, ” ungkap Hakim Ketua, Reza Himawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (18/9/2020).

Atas putusan tersebut, terdakwa NN menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menuntut NN lima bulan pidana penjara dan muncikari AS dituntut tujuh bulan penjara.

BACAJUGA

MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Ungkap Informasi Publik PLTU Ombilin

Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Dewi mengatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini majelis hakim sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang, dan enam saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis. (ag/sk)


TOPIK Andre RosiadeProstitusi OnlinePSK

Baca Juga

MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Ungkap Informasi Publik PLTU Ombilin

MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Ungkap Informasi Publik PLTU Ombilin

Selasa, 11 November 2025 | 14:11 WIB
Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Selasa, 11 November 2025 | 13:05 WIB
Asyik Nyabu di Kamar, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap, 21 Paket Disita

Asyik Nyabu di Kamar, Pasangan Ilegal di Pesisir Selatan Ditangkap, 21 Paket Disita

Selasa, 11 November 2025 | 11:11 WIB
Keluarga Korban Penusukan hingga Tewas di Padang Pariaman Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Keluarga Korban Penusukan hingga Tewas di Padang Pariaman Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 11 November 2025 | 09:12 WIB
Bank Mandiri KCP Pasaman Barat Bantah Terduga Pencabul Bocah sebagai Karyawannya

Bank Mandiri KCP Pasaman Barat Bantah Terduga Pencabul Bocah sebagai Karyawannya

Senin, 10 November 2025 | 19:47 WIB
Pengedar Ganja di Tanah Datar Ditangkap di Rumah Orang Tuanya, 13 Paket Disita

Pengedar Ganja di Tanah Datar Ditangkap di Rumah Orang Tuanya, 13 Paket Disita

Senin, 10 November 2025 | 14:57 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Dilaporkan Hilang, Gadis Padang Pariaman Ditemukan di Agam, Pergi dengan Pacar

    Dilaporkan Hilang, Gadis Padang Pariaman Ditemukan di Agam, Pergi dengan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri KCP Pasaman Barat Bantah Terduga Pencabul Bocah sebagai Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Karyawan Bank BUMN di Pasaman Barat Diduga Perkosa Bocah 8 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Ngamar, 5 Pasangan Tanpa Ikatan Resmi Diamankan di Penginapan Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Hari Tak Pulang, Warga Padang Pariaman Ditemukan di Pinggir Sungai, Tubuh Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Ungkap Informasi Publik PLTU Ombilin

MA Kabulkan Kasasi LBH Padang, KLHK Wajib Ungkap Informasi Publik PLTU Ombilin

Selasa, 11 November 2025 | 14:11 WIB
Video: Detik-detik Harimau Melintas di Jalan Raya

Video: Detik-detik Harimau Melintas di Jalan Raya

Selasa, 11 November 2025 | 13:36 WIB
Kian Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini  Tembus Rp2.383.000 Per Gram

Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2.360.000 Per Gram

Selasa, 11 November 2025 | 13:28 WIB
Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Selasa, 11 November 2025 | 13:05 WIB
Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Keuangan dan Rancangan APBD 2026

Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Keuangan dan Rancangan APBD 2026

Selasa, 11 November 2025 | 11:42 WIB

Next Post

Awalnya Ingin Happy, Gisel Menyesal Bercerai dengan Gading Marten

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id