SUMBARKITA.ID — Persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan terdakwa NN, PSK yang digerebek anggota DPR RI, Andre Rosiade dan Polda Sumbar Januari lalu, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Padang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan tersebut, membacakan putusan dan menvonis hukuman 5 bulan penjara untuk terdakwa NN dan 7 bulan penjara untuk AS, selaku muncikari.
“Majelis menilai putusan yang pantas untuk kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sudah dipertimbangkan dari aspek hukumnya, sosiologinya, juga kemanfaatannya sudah dipertimbangkan. Maka itu putusan 5 bulan untuk NN dan 7 bulan untuk AS yang merupakan muncikari di kasus tersebut, ” ungkap Hakim Ketua, Reza Himawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (18/9/2020).
Atas putusan tersebut, terdakwa NN menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menuntut NN lima bulan pidana penjara dan muncikari AS dituntut tujuh bulan penjara.
Dewi mengatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini majelis hakim sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang, dan enam saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis. (ag/sk)