Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Divonis 5 Bulan Penjara, PSK yang Digrebek Andre Rosiade di Hotel Bumi Minang Tidak Ajukan Banding

Oleh : Hendra Murcy Tania
Jumat, 18 September 2020 | 17:35
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan terdakwa NN, PSK yang digerebek anggota DPR RI, Andre Rosiade dan Polda Sumbar Januari lalu, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Padang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan tersebut, membacakan putusan dan menvonis hukuman 5 bulan penjara untuk terdakwa NN dan 7 bulan penjara untuk AS, selaku muncikari.

“Majelis menilai putusan yang pantas untuk kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sudah dipertimbangkan dari aspek hukumnya, sosiologinya, juga kemanfaatannya sudah dipertimbangkan. Maka itu putusan 5 bulan untuk NN dan 7 bulan untuk AS yang merupakan muncikari di kasus tersebut, ” ungkap Hakim Ketua, Reza Himawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (18/9/2020).

BACAJUGA

Masih Ada Judi Sabung Ayam di Pesisir Selatan, Polisi Bertindak

Usai Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi RSUD Pasaman Barat, Kini Ali Munar Didakwa di Kasus Pencucian Uang

Keluarga Bocah Tertimpa Tembok Masjid Cabut Laporan, Polisi: Bukan Delik Aduan, Tak Bisa Dicabut

Atas putusan tersebut, terdakwa NN menerimanya dan tidak akan mengajukan banding.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menuntut NN lima bulan pidana penjara dan muncikari AS dituntut tujuh bulan penjara.

Dewi mengatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini majelis hakim sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang, dan enam saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis. (ag/sk)

TOPIK Andre RosiadeProstitusi OnlinePSK
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Masih Ada Judi Sabung Ayam di Pesisir Selatan, Polisi Bertindak

Masih Ada Judi Sabung Ayam di Pesisir Selatan, Polisi Bertindak

Minggu, 24 September 2023
Ali Munar Korupsi

Usai Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi RSUD Pasaman Barat, Kini Ali Munar Didakwa di Kasus Pencucian Uang

Jumat, 22 September 2023
Cabut Laporan Tertimpa Tembok

Keluarga Bocah Tertimpa Tembok Masjid Cabut Laporan, Polisi: Bukan Delik Aduan, Tak Bisa Dicabut

Kamis, 21 September 2023
Pria di Padang Ditangkap Saat Mandi, Ini Kasusnya

Pria di Padang Ditangkap Saat Mandi, Ini Kasusnya

Kamis, 21 September 2023
Ibu Rumah Tangga Jualan Narkoba

Ibu Rumah Tangga Nekat Jualan Narkoba, Ditangkap di Bukittinggi

Kamis, 21 September 2023
Pria Curi Aset Negara

Nekat Curi Aset Negara, Tiga Pria Ditangkap di Padang Panjang

Rabu, 20 September 2023
Next Post

Awalnya Ingin Happy, Gisel Menyesal Bercerai dengan Gading Marten

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Masih Ada Judi Sabung Ayam di Pesisir Selatan, Polisi Bertindak

Masih Ada Judi Sabung Ayam di Pesisir Selatan, Polisi Bertindak

Minggu, 24 September 2023
Heboh Tawuran Remaja Bersenjata Tajam hingga Subuh di Padang, Ini Kata Polisi

Heboh Tawuran Remaja Bersenjata Tajam hingga Subuh di Padang, Ini Kata Polisi

Minggu, 24 September 2023
5 Tips Jadi Jomblo Bahagia, Tak Perlu Merana Meski Sendiri

5 Tips Jadi Jomblo Bahagia, Tak Perlu Merana Meski Sendiri

Minggu, 24 September 2023
Mayat Pria Tanpa Pakaian Ditemukan dalam Rumah Kosong di Agam

Mayat Pria Tanpa Pakaian Ditemukan dalam Rumah Kosong di Agam

Sabtu, 23 September 2023
Viral Remaja Bersenjata Tajam Tawuran Sampai Subuh di Jalanan Padang

Viral Remaja Bersenjata Tajam Tawuran Sampai Subuh di Jalanan Padang

Sabtu, 23 September 2023
Demokrat Sumbar Solid Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Demokrat Sumbar Solid Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Sabtu, 23 September 2023
Demo Tolak Relokasi Berlanjut, PKL Pantai Padang: Semuanya, Jangan Setengah-Setengah!

Demo Tolak Relokasi Berlanjut, PKL Pantai Padang: Semuanya, Jangan Setengah-Setengah!

Sabtu, 23 September 2023
Ungkap Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Polisi di Padang Diganjar Penghargaan

Ungkap Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Polisi di Padang Diganjar Penghargaan

Sabtu, 23 September 2023
Tega! Pemuda dan Mahasiswi Kedokteran di Padang Buang Bayi di Kebun Pepaya

Tega! Pemuda dan Mahasiswi Kedokteran di Padang Buang Bayi di Kebun Pepaya

Sabtu, 23 September 2023
Dua Pelacur Terciduk Jajakan Diri Siang Hari di Bukittinggi

Dua Pelacur Terciduk Jajakan Diri Siang Hari di Bukittinggi

Sabtu, 23 September 2023

Terpopuler

  • Disdik Pariaman Bangun Musala. Kadis Pendidikan Pariaman

    Cerita Guru soal Disdik Pariaman Bangun Musala: Dipatok Ratusan Ribu, Sekolah Diliburkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Pendidikan Pariaman Bantah Patok Iuran Pembangunan Musala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Hantam Innova dan Nmax di Solok, Dua Tewas Termasuk Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ungkap Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Polisi di Padang Diganjar Penghargaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tega! Pemuda dan Mahasiswi Kedokteran di Padang Buang Bayi di Kebun Pepaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

Informasi

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan