Namun demikian, ternyata ia masih dihadapkan pada tuduhan mencairkan bunga deposito daerah yang belum jatuh tempo, yang dianggap merugikan pendapatan daerah. Suhandri pun menolak tuduhan ini dan meminta pemeriksa berkonsultasi dengan BPKP.
Puncak Kezaliman
Pada 16 Agustus 2021, Suhandri akhirnya dijatuhi hukuman disiplin berat tanpa adanya pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, keputusan ini sangat tidak adil dan mengabaikan prosedur yang seharusnya dijalankan.
Suhandri mengungkapkan, ia bahkan pernah secara langsung menemui Rusma Yul Anwar untuk menyampaikan rasa terima kasih atas SK pemberhentian dan SK hukuman disiplin yang diterimanya. Namun, ia juga menyatakan dengan tegas bahwa tindakan Rusma Yul Anwar merupakan kezaliman terhadap dirinya dan keluarganya.
“Saya katakan kepada Rusma Yul Anwar, bapak zalim terhadap saya dan keluarga saya,” ujar Suhandri.
Pada akhirnya, Suhandri menyatakan, ia dan Rusma Yul Anwar pernah melakukan barter, yakni semua tuduhan terhadap dirinya dicabut dengan syarat ia tidak akan menuntut kepala daerah.
Namun kini, Suhandri menegaskan, ia tidak ada lagi hubungan pribadi dengan Rusma Yul Anwar, meskipun kezaliman yang ia rasakan tak akan pernah terlupakan.
“Saya tidak menghujat pribadi Rusma Yul Anwar, saya menghujat bupati yang tidak punya etika dan zalim. Seorang kepala daerah itu harus jujur, beretika, dan punya integritas. Kepala daerah yang tidak memenuhi kriteria ini tidak pantas menjabat,” kata Suhandri.