PADANG, SUMBARKITA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lapak-lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di atas trotoar di kawasan Tarandam, Kota Padang.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan penertiban itu dilakukan pihaknya pada Rabu (5/10/2022) dini hari.
Rio menjelaskan sebelum Mella pembongkaran paksa, Satpol PP telah melakukan pengawasan dan penertiban secara intens setiap hari, mulai dari pagi hingga sore hari terhadap pelanggaran Perda di Kawasan Tarandam.
“Sepertinya lapak PKL ini sengaja ditingalkan oleh pemilik, makanya kita bongkar dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” tutur Rio.
Dijelaskannya, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar, badan jalan atau fasilitas umum lainnya telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya ditempat berjualan setelah selesai berdagang,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depan petugas tidak lagi menemukan adanya PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Agar terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Kota Padang,” katanya. (*)
Editor: RF Asril