Sumbarkita – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik Desa Rawang, Kota Pariaman, yang sebelumnya ditangani Polres Pariaman. Polda mengambil langkah itu karena proses penyelidikan di tingkat polres dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti sejak ditangani pada 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa, membenarkan bahwa berkas perkara yang telah dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi hingga kini belum juga diperbaiki. Hal itu menjadi alasan utama pihaknya mengalihkan penanganan kasus tersebut ke Polda Sumbar.
“Kemarin sudah diambil oleh polda untuk penyelidikan karena sudah cukup lama belum tuntas juga. Sebelumnya, kami minta polisi melengkapi berkas untuk mengejar tersangka lain, tetapi sampai kini belum juga diperbaiki,” ujar Wendri kepada Sumbarkita pada Selasa (6/5).
Wendri mengatakan bahwa satu tersangka berinisial EGP telah ditetapkan dalam kasus itu. Namun, katanya, berkas perkara kasus itu harus diperbaiki karena diduga masih ada tersangka lain yang belum tercantum dalam dokumen penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Abdul Aziz, membenarkan bahwa pihaknya kini menangani kasus tersebut.
“Sudah kami ambil alih dan sedang proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pria berinisial EGP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah milik Desa Rawang seluas 5.100 meter persegi. Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Can, mengatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut juga dipalsukan oleh pelaku.
“Awalnya sempat masuk tahap damai, tapi pelaku malah melaporkan kami ke polisi dengan tuduhan tidak beralasan. Karena itu, jalur hukum kami tempuh,” kata Sukri.
Ketua Lembaga Pembinaan Masyarakat Desa Rawang, Rafkiman, berharap agar kasus itu segera tuntas. Ia menyayangkan proses hukum yang berjalan lambat dan meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyelidikan.
“Semoga kasus ini cepat selesai dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika ada oknum yang memperlambat proses ini, kami harap juga bisa diproses,” tuturnya.












