Limapuluh Kota – Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba inisial G (35) di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka G terancam hukuman mati.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti 49 paket ganja seberat 54,1 kg.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran yang menyebut ada seorang laki-laki dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKBP Condrat didampingi Kasat Narkoba Iptu Andhika, Kamis (7/9/2023).
Barang bukti ganja tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka.
Tersangka G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Nusa Kambangan berinisial D.
“Barang bukti ganja ini dikirim oleh D. Tersangka G diiming-imingi keuntungan Rp 100 ribu untuk satu paket yang berhasil dijual,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menyebut tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. ***