Sumbarkita – Diskon tarif listrik 50 persen yang diberikan pemerintah sejak 1 Januari 2025 masih berlaku hingga 28 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh PLN melalui unggahan akun Instagram resminya, @pln_id pada Jumat (31/1/2025).
Pemberian insentif dalam bentuk diskon tarif listrik ini tidak diperpanjang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah hanya berlaku dua bulan.
“Tidak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil, seperti dikutip dari Antara.
Lantas, sampai kapan diskon tarif listrik 50 persen berlangsung?
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Pada implementasinya, potongan tarif 50 persen bagi pelanggan pascabayar berlaku otomatis ketika pelanggan membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik. Sedangkan pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat membeli token listrik, baik di (aplikasi) PLN Mobile, ritel-ritel, agen, dan di mana pun,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, (1/1) lalu.