Sumbarkita – Desember, penghujung tahun yang tidak hanya identik dengan perayaan Natal di 25 Desember, tetapi juga ada perayaan Hari Ibu, hari besar yang juga diperingati setiap tahunnya, yakni pada 22 Desember.
Peringatan Mother’s Day atau Hari Ibu Nasional ini mengacu pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat 22-25 Desember 1928, yang merupakan salah satu tonggak penting sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia.
Hari Ibu menjadi momen untuk memberikan penghargaan kepada perempuan di Tanah Air. Di hari spesial itu, setiap Ibu akan diberi ucapan dan bunga yang menyentuh hati.
Lalu, Apakah Hari Ibu tanggal merah atau tidak?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2023 tidak masuk dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama. Itu artinya, Hari Ibu 2023 tidak termasuk tanggal merah.