SUMBARKITA.ID – Beberapa orang pengurus BEM KM Univeristas Andalas diperiksa oleh penyidik Polda Sumbar terkait unggahan foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Postingan tersebut diunggah oleh akun instagram @bemkmunand tanggal 25 Mei 2022.
Postingan tersebut sempat di takedown beberapa jam usai diunggah. Namun, postingan ini kembali diunggah pada Senin (20/6/2022).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan informasi adanya pemanggilan terhadap BEM KM Unand.
“Iya betul ada pemanggilan terhadap BEM KM Unand untuk meminta klarifikasi kepada mereka. Tapi prosesnya masih penyelidikan” ucap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi tim SumbarKita.id, Rabu (22/6/2022).
Salah satu pengurus BEM KM Unand yang diperiksa adalah Arsyadi Walady Sinaga, Presiden Mahasiswa BEM KM Unand. Ia mengaku sudah dua kali diperiksa oleh Polda Sumbar.
“Benar saya dipanggil dan diperiksa pada hari Rabu tanggal 15 Juni yang lalu dan ini pemanggilan yang kedua,” katanya.
Unggahan tersebut berisi infografis terkait tanggapan BEM KM Unand terhadap pengesahan UU PPP . BEM KM Unand menyatakan menolak pengesahan undang-undang tersebut. Dimana pada tanggal 24 Mei 2022, DPR bersama pemerintah mengesahkan Revisi UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
Pengesahan revisi UU P3 tersebut dikecam oleh BEM KM Unand. Karena sudah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2021 yang secara jelas memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta kerja dalam jangka waktu 2 tahun, bukan merevisi UU P3.
Sehari setelah pengesahan UU P3 tepatnya pada tanggal 25 Mei 2022 pukul 11.45 WIB, BEM KM universitas Andalas mengeluarkan postingan infografis dengan judul KKN (Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya) Pemerintah di Indonesia.
Postingan tersebut mendapat tanggapan yang beragam mulai dari mahasiswa, masyarakat, hingga banyak buzzer yang bermunculan karena menampilkan foto presiden Jokowi yang menari bersama ketua DPR RI. Beberapa jam pasca postingan tersebut, pihak kampus pada pukul 14.30, meminta klarifikasi kepada BEM KM Unand atas postingan tersebut yang dianggap menghina presiden dan meminta postingan tersebut untuk di take down.
Pukul 16.57 akun media sosial, yaitu instagram pribadi Presiden Mahasiswa Universitas Andalas diretas oleh orang tidak dikenal,” isi tulisan slide ketiga.
Setelah banyak tekanan dari berbagai pihak, postingan tersebut ditakedown pada pukul 21.35 WIB, dengan keterangan akhir telah mencapai 2940 like dan 211 komentar.
Pada tanggal 30 Mei 2022 pada pukul 15.50 WIB postingan BEM KM Unand terkait KKN (Kegagapan, Kenakalan, dan Ngeyelnya) Pemerintah di Indonesia kembali di posting, dengan mengubah cover namun tidak dengan substansi isi.
Tanggal 09 Juni 2022 pukul 14.00 WIB Wakil Presiden Mahasiswa diberitahu oleh pimpinan kampus bahwasanya BEM KM Universitas Andalas diminta untuk memberikan keterangan terkait postingan KKN Tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Tanggal 15 Juni 2022 pukul 11.00 WIB Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, dan Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Universitas Andalas memberikan keterangan mengenai tujuan postingan tersebut.
Pukul 12.30 WIB Presiden Mahasiswa tidak diperbolehkan pulang dan harus memberikan keterangan awal kata pihak kepolisian. Sehingga tidak bisa ikut serta dalam aksi menentang pengesahan UU P3 yang dilakukan oleh Aliansi BEM Sumatera Barat pada hari yang sama di kantor Gurbernur Sumatera Barat,” slide keempat.
Pukul 13.00 WIB, Presiden Mahasiswa Universitas Andalas Arsyady Waladi Sinaga, seorang diri diintrogasi oleh penyidik kepolisian berkenaan dengan postingan KKN yang mengubah wajah Pesiden Jokowi pada wajah penari Badaruhi di film KKN di Desa Penari.
Pemeriksaan tersebut sampai menanyakan orang tua dan pribadi presiden mahasiswa, eskalasi ke depan, dan masih banyak lagi yang terhitun sampai pukul 15.40 WIB. Penyidik meminta BEM KM Unand untuk meminta maaf atau membuat klarifikasi. Jika tidak dilakukan, disampaikan bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan, karena perkara ini diketahui oleh Mabes Polri.
Setelah diperiksa, BEM KM Unand lalu mengeluarkan postingan perihal pernyataan sikapnya terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
PERNYATAAN SIKAP BEM KM UNAND
1. Menolak segala bentuk pengekangan atas kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat dari konstitusi.
2. Mendesak Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU P3 dan segera mendorong DPR untuk merevisi UU cipta kerja.
3. Meminta DPR memperbaiki proses legislasi yang sangat kacau, terutama berkaitan dengan partisipasi publik.
4. Menghimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha