“Tugu Tabuik merupakan aset wisata Pemko Pariaman, maka tidak boleh. Ini jelas melanggar karena mengganggu keindahan,” kata Marhen.
Sementara itu, Kasubid Pendataan dan Penetapan BPKPD Pariaman Albert Tanjung menyebut pemasangan atribut atau pun iklan komersial, nonkomersial, dan semi komersial di tempat-tempat umum diperbolehkan sepanjang memperoleh izin.
“Jika ingin memasangnya di bidang milik BPKPD harus izin dulu. Begitu juga dengan lahan milik warga, harus disetujui oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Pemasangan bendera atau atribut partai, kata Albert, wajib mempertimbangkan kenyamanan masyarakat. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk tidak memasang baliho atau bendera di sembarang tempat.
“Intinya jangan sampai mengganggu fasilitas masyarakat. Kalau di Pariaman ada tempat yang diperbolehkan seperti di simpang Jati. Tapi, tentu tidak di sembarang tempat. Ada tempat balihonya,” kata dia.
Hal yang serupa juga disampaikan Kanit Laka Satlantas Kota Pariaman, IPDA Afrizal Sahar. Menurutnya atribut partai jangan sampai menghalangi pandangan pengendara.
“Terkait pemasangan atribut partai di jalan raya apalagi persimpangan jangan sampai menggaggu arus lalu lintas dan pengguna jalan, karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan,” katanya.
Editor: RF Asril