Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut lembaga tersebut tidak cermat memverifikasi dokumen tentang status hukum Anggit Kurniawan, calon wakil bupati nomor urut 1.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, mengatakan bahwa dalam proses pencalonan, pihaknya telah melakukan verifikasi bakal calon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“KPU Pasaman telah melakukan verifikasi secara akurat sesuai dengan proses yang ada. Apa yang muncul dalam tahapan pencalonan juga berdasarkan mekanisme yang berlaku,” ucapnya di Pasaman, Senin (24/2).
Taufiq mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan MK tentang pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pasaman. Ia menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai dengan arahan dari KPU RI setelah berkoordinasi dengan KPU Sumbar.
“Kami akan menyikapi keputusan MK dengan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Dari hasil pleno itu, kami akan melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sebelum akhirnya menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya.
Dalam putusan MK, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman. Sementara itu, pasangannya, Welly Suheri, berhak maju sebagai calon bupati dengan syarat mencari pasangan baru sebelum PSU digelar.
“Pasangan calon nomor urut tetap seperti semula,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan bahwa pihaknya masih akan membahas teknis PSU lebih lanjut, termasuk ketentuan kampanye ulang bagi para paslon.
“Dalam amar putusan MK, ada beberapa poin yang perlu dikonsultasikan, seperti pencalonan ulang dan kampanye. Apakah nanti akan ada kesempatan kampanye tambahan atau tidak, itu yang akan kami bahas lebih lanjut dengan KPU RI,” tuturnya.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana. Hal itu menjadi dasar MK untuk mendiskualifikasi Anggit dan memerintahkan PSU di Pasaman.