SUMBARKITA.ID – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kota Pariaman dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu (30/11/2022), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Laporan pengaduan tersebut dibuat oleh Direktur CV Risg Jayatama bernama Seprizon selaku pemenang tender dalam pembangunan lahan parkir di Kota Pariaman pada 2019.
Seprizon melalui pengacaranya bernama Riski Putra Zulfa menjelaskan, laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi itu berupa persekongkolan tender dalam pekerjaan pembangunan lahan parkir di Kota Pariaman tahun 2019.
“CV Risg Jayatama merupakan perusahaan konstruksi yang bertindak selaku penyedia jasa melalui proses tender pada tanggal 26 September 2019. Sudah ada perjanjian kerjanya dengan Dinas PU,” ungkap Riski kepada Sumbarkita.id, Rabu (30/11/2022).
Sesuai dengan perjanjian tersebut, kata Riski, penyedia jasa melaksanakan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 80 hari dengan nilai harga sebesar Rp456.300.000 yang dibiayai dari APBD Kota Pariaman Tahun 2019.
“Setelah CV Risq Jayatama melaksanakan pekerjaan pada hasil pekerjaan selesai 30 persen sesuai dengan hasil penilaian, Dinas PUPR Kota Pariaman memutuskan sepihak kontrak pekerjaan dan mengadakan tender ulang,” ungkap Riski.
Sementara itu, lanjutnya, CV Risg Jayatama sebelumnya tidak pernah menerima teguran apapun dari PPK atau pengawas pekerjaan.
Oleh karena itu, Riski dan rekan pengacaranya Muhammad Taufik melaporkan perkara tersebut ke Kejari Pariaman.
“Klien kami telah mengalami kerugian dari ketidakjelasan keputusan tersebut. Sebagai penyedia jasa pekerjaan dan mengalami kerugian baik materil maupun immateril,” sebut Riski.
Hal yang membingungkan menurut Riski, kenapa bisa dinas tersebut melakukan tender ulang padahal pemenang tender sudah ada.
“Ini aturan dari mana. Apa alasan mereka (PUPR) melakukan tindakan tersebut,” imbuh Riski.
Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana berupa korupsi dengan modus
persekongkolan tender.
“Berdasarkan hal itu kami memohon Kejaksaan untuk menyelidiki dan melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan merugikan klien kami selaku penyedia jasa tersebut,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dalam perkara tersebut.
“Benar, telah kami terima laporan pengaduan tersebut. Kami akan mempelajari laporan itu dan jika memang ada indikasi sesuai yang dilaporkan maka kami akan menyelidiki,” ungkap Safarman.
Editor: Fakhruddin Arrazzi