SUMBARKITA.ID — Proyek pembangunan lahan parkir berbuntut pelaporan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kota Pariaman atas dugaan tindak pidana korupsi. CV Risg Jayatama melaporkan Dinas PUPR Kota Pariaman dalam kasus proyek pembangunan lahan parkir pada 2019.
Direktur CV Risg Jayatama bernama Seprizon selaku pemenang tender proyek melalui kuasa hukumnya Riski Putra Zulfa, menyebut pihak Dinas PUPR Kota Pariaman telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutus kontrak kerja secara sepihak. Bahkan disebutkan Dinas PUPR Kota Pariaman belum membayarkan haknya, padahal pekerjaan sudah masuk 30 persen penyelesaian.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, pada Rabu (30/11/2022), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Riski Putra Zulfa menjelaskan, laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi itu berupa persekongkolan tender dalam pekerjaan pembangunan lahan parkir di Kota Pariaman tahun 2019.
“CV Risg Jayatama merupakan perusahaan konstruksi yang bertindak selaku penyedia jasa melalui proses tender pada tanggal 26 September 2019. Sudah ada perjanjian kerjanya dengan Dinas PU,” ungkap Riski, Kamis (19/1/2023).
Sesuai dengan perjanjian tersebut, kata Riski, penyedia jasa melaksanakan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 80 hari dengan nilai harga sebesar Rp456.300.000 yang dibiayai dari APBD Kota Pariaman Tahun 2019.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Pariaman, Begini Perkembangannya
“Setelah CV Risq Jayatama melaksanakan pekerjaan pada hasil pekerjaan selesai 30 persen sesuai dengan hasil penilaian, Dinas PUPR Kota Pariaman memutuskan sepihak kontrak pekerjaan dan mengadakan tender ulang,” ungkap Riski.
Sementara itu, lanjutnya, CV Risg Jayatama sebelumnya tidak pernah menerima teguran apapun dari PPK atau pengawas pekerjaan.
Oleh karena itu, Riski dan rekan pengacaranya Muhammad Taufik melaporkan perkara tersebut ke Kejari Pariaman.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dalam perkara tersebut dan telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
“Benar, telah kami terima laporan pengaduan tersebut. Kami telah periksa beberapa orang pihak dinas tersebut,” ungkap Safarman.
Sejauh ini belum diperoleh tanggapan Dinas PUPR Kota Pariaman terkait laporan tersebut. ***