Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Herry Martinus, mengatakan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara sudah mengajukan dokumen RKAB pada tahun lalu. Akan tetapi, kata Herry, RKAB tersebut belum keluar karena ada aturan baru yang menyebabkan lamanya RKAB tersebut keluar.
“Ada aturan baru yang mengakibtkan RKAB lama keluar karena dokumen RKAB yang diajukan perusahaan tambang harus dievaluasi bolak balik di kementerian,” ucapnya.
Herry menjelaskan bahwa aturan itu ialah mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap operasi produksi jangka waktu tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Sebelumnya, kata Herry, RKAB perusahaan tambang hanya berlaku untuk satu tahun.
“Bukan kesalahan perusahaan tambang RKAB-nya belum keluar. Memang aturan baru yang membuat RKAB itu lambat keluar. PT Tigo Padusi Nusantara sudah beriktikad baik mengajukan dokumen RKAB tahun kemarin,” ujarnya.