SUMBARKITA.ID — Pemerintah mulai menerapkan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 pada tahun ini, setelah rampungnya peraturan presiden yang akan menjadi landasan hukum kebijakan ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, dengan penghapusan sistem kelas itu, maka yang akan digunakan ke depannya adalah kelas rawat inap standar (KRIS) yang secara bertahap diterapkan hingga 2025.
“Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025,” ungkap Budi seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, seperti dikutip Minggu (12/2/2023).
Artinya, KRIS akan resmi berjalan secara penuh pada 2026. Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
“Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak,” tutur Budi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan, hingga saat ini, dari total 3.122 RS yang ada di Indonesia, dan dikecualikan 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada 2.939 RS yang menerapkan KRIS hingga 2025.
“Kalau nama-namanya banyak ya, tapi kita sudah ada roadmapnya,” kata Nadia, Jumat (10/2/2023).
Supaya bisa menerapkan KRIS, 2.939 RS itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.