SUMBARKITA.ID – Memberi nama bayi bisa dilakukan pada hari ketujuh kelahiran atau saat pelaksanaan aqiqah. Di antara banyak nama, ada empat nama yang dilarang Rasulullah SAW.
Nama-nama yang dilarang Rasulullah SAW ini berkaitan dengan sarana untuk meramal. Disebutkan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW melarang memberi nama Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah.
Dalam bahasa Indonesia Yasār artinya kemudahan, Rabāh artinya keuntungan, Najīh artinya orang yang berhasil, dan Aflah artinya orang yang paling menang.
Larangan Rasulullah SAW ini disebutkan dalam hadits yang berasal dari Samurah RA. Ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda,
لا تُسَمٌ غُلَامَكَ يَسَارًا وَلَا رَبَاحًا وَلَا نَحِيحًا وَلَا أَفْلَحَ، فَإِنَّكَ تَقُولُ: أَثْمَّ هُوَ، فَلَا يَكُونُ، فَيَقُولُ: لَا
Artinya: “Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, ‘Apakah ada dia di sana?’ Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, ‘Tidak’.” (HR Muslim dalam Shahih Muslim, kitab al-Adab, bab Karahati at-Tasmiyah bi al-Asma’ al-Qabihah)
Penerjemah kitab Fiqh Sunnah menjelaskan, maksud hadits tersebut adalah nama-nama itu bisa digunakan untuk meramal. Misalnya seseorang bertanya, “Apakah ada Yasār (kemudahan) di sana?” Apabila dijawab bahwa tidak ada Yasār maka dia meramalkan tidak ada kemudahan di sana. ***