SUMBARKITA.ID — Seorang gadis di bawah umur, sebut saja Mawar, diperkosa di areal kebun sawit di Nagari Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Kamis (23/9/2021). Korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi tanpa busana sekitar pukul 17.00 WIB.
Warga yang prihatin dengan kondisi korban mengantarkannya ke kantor Polsek Tanjung Mutiara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi mengatakan, Unit Reskrim dibantu oleh Bhabinkabtibmas kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (24/9/2021) dan langsung diamankan ke Mapolsek.
Muswar menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu berawal saat pelaku membujuk korban untuk bekerja di rumah makan istrinya.
“Korban ini dijanjikan diberi gaji 200 ribu perhari. Karena tergiur korban pun ikut pergi bersama pelaku,” sebut Muswar, Sabtu (25/9/2021).
Ia melanjutkan, bukannya dibawa ke rumah makan sesuai yang dijanjikan, korban malah dibawa ke dalam kebun sawit.
“Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja di kebun sawit,” terang dia.
Kekinian, pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Mutiara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 81 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Muswar. (af/sk)