Kepada polisi NF mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada Kamis (22/9/2022) dini hari pukul 00.30 WIB di lapangan voli komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur.
“Sedangkan untuk kedua kalinya pada ketiga bulan September 2022 di rumah kerabat yang sedang melangsungkan acara pesta pernikahan,” sebut Fahrel.
Adapun modus pelaku menjalankan aksinya yakni membujuk dan merayu korban, serta mengimingi sejumlah uang setiap melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.