Pasaman Barat – Seorang pria warga komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat inisial NF (38) ditangkap atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial AW. Pencabulan itu awalnya dialami korban saat masih berumur 15 tahun pada 2022 lalu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, komplek perumahan di PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. Pelaku dan korban merupakan tetangga.
Awalnya orang tua melihat ada kejanggalan dan perubahan sikap korban yang sering melamun dan menyendiri. Kemudian orang tua mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut. Tak terima anaknya dicabuli, ayah korban melapor ke Polres Pasaman Barat pada 10 Mei 2024.
Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menangkap pelaku.
“Pelaku NF ditangkap di perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Kamis 6 Juni 2024,” ungkap AKP Fahrel, Sabtu (8/6/2024).
Usai ditangkap, NF dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa NF mengakui perbuatannya.