SUMBARKITA.ID — Seorang guru SD berinisial Z (59) di Kamang Magek, Kabupaten Agam ditangkap petugas kepolisian atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, perbuatan itu diduga sudah berkali-kali dilakukan tersangka.
Bahkan, satu dari dua korban sudah mengalami tindakan pelecehan seksual tersebut sejak 2013 silam.
“Tersangka telah berulang kali berbuat cabul terhadap salah satu korban. Sejak tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama,” ungkap Chairul, Senin (15/2/2021).
Ditambahkannya, satu korban lainnya baru mengalami tindakan pencabulan itu satu kali. Tindakan itu dilakukan di rumah dinas pelaku.
Untuk membujuk korban, pelaku menjanjikan akan memberi uang jajan jika mau memenuhi keinginan bejatnya.
“Pelaku menghubungi korban dengan telpon dan kemudian menjemput korban,” ucap Chairul.
Pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu setelah dilaporkan olah warga yang mengetahui perbuatan keji tersebut.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Bukittinggi dan terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. (ag/sk)