Sumbarkita – Kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Salah satu kader Golkar yang ikut menggugat yakni M Rafik. Ia menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.
Rafik menilai Munas ke-XI Partai Golkar yang baru-baru ini digelar melawan hukum lantaran berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.
“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” kata Rafik dalam keterangannya dilansir CNN Indonesia, Sabtu (24/8).
Rafik berpendapat sudah semestinya Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan ketum Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024 mendatang.
Namun, ia mengkritik Golkar malah langsung menetapkan forum Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.
“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” kata dia.
Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.