SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kota Padang memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata berinisial AR (27) yang terlibat dugaan tindak pidana penggelapan. AR ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di depan pos Satpam Dinas Pariwisata Kota Padang, Kamis (9/2//2023) sekitar pukul 17.00 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. Ia menilai peristiwa itu masuk dalam ranah perbuatan pribadi tidak atas nama institusi atau tidak atas nama pemerintah. Untuk itu, pihaknya mengambil kebijakan memberhenti AR untuk sementara demi memudahkan penyelidikan oleh pihak berwajib.
“Langkah yang kami lakukan sekarang, agar memudahkan penyelidikan, yang bersangkutan kita berhentikan sementara waktu,” kata Hendri Septa, Sabtu (11/2/2023).
Hendri Septa menjelaskan untuk memberhentikan yang bersangkutan secara penuh haruslah dari pemerintah pusat.
Sebelumnya Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap AR lantaran diduga terlibat kasus penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban atas penggelapan yang terjadi pada 16 Januari 2023 di Jalan Irigasi Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Kota Padang.
Kasus ini bermula ketika AR meminta bantuan temannya O untuk mencarikan laptop untuk disewa Rp150 ribu per hari. Â Singkat cerita, lewat perantara O korban menyewakan laptop HP warna Gold miliknya kepada AR selama 5 hari.
“Namun saat masa sewa berakhir, bahkan hingga lewat beberapa hari AR tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melapor ke Polresta Padang pada 24 Januari 2023 karena mengalami kerugian sekira Rp 6,9 juta,” terang Kompol Dedy, Jumat (10/2/2023).
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang berada di tempat kerjanya di Dinas Pariwisata Kota Padang dan langsung diamankan ke Mapolresta Padang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak itu saja, perbuatan dengan modus serupa ternyata telah dijalankan pelaku sebanyak enam kali di berbagai lokasi.
“Barang bukti tersebut digadaikan pelaku ke sentral gadai yang ada di beberapa wilayah Kota Padang,” terang Kompol Dedy.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop merek HP warna gold dan sejumlah barang bukti lainnya. ***