SUMBARKITA.ID – Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan video kemesraan dua perempuan yang disebut terlibat hubungan sesama jenis (LGBT). Salah satu perempuan dalam video itu disebut berinisial RPY, merupakan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Pol PP dan Damkar Dharmasraya Safrudin, membenarkan salah satu perempuan dalam video tersebut adalah anggotanya.
“Benar, yang berpakaian Satpol PP itu adalah anggota kami,” kata Safrudin dikonfirmasi Sumbarkita, Rabu (26/7/2023).
Safrudin menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif selama dua hari berturut-turut untuk mengambil tindakan atau sanksi terhadap yang bersangkutan.
Hasilnya, dengan pertimbangan menyeluruh pihaknya memberi sanksi tegas yakni memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan mulai hari ini diberhentikan sebagai anggota Satpol PP dan Damkar,” tegas Safrudin.
Sanksi tersebut diambil, kata Safrudin, karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Satpol PP Damkar agar selalu menjaga norma sosial, adat dan agama yang berlaku.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya. ***