Sumbarkita – Puluhan wanita di tempat hiburan malam di Kota Padang diamankan petugas Satpol PP Kota Padang.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama menyampaikan puluhan wanita itu diamankan karena tempat hiburan tersebut telah melewati jam operasional.
Ia mengatakan selain puluhan wanita, pihaknya juga mengamankan belasan botol minuman beralkohol.
“Kurang lebih 35 orang kami amankan,” kata dia yang dikutip pada Senin (21/4).
Rio mengungkapkan pemilik tempat hiburan malam juga diberikan teguran karena tidak mematuhi aturan jam operasional.
“Maksimal jam operasional tempat hiburan malam di Padang itu hingga pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.
Ia juga memastikan tempat hiburan malam lainnya memenuhi seluruh perizinan usaha sehingga tercipta kondisi aktif dan sesuai ketentuan.
“Pemilik harus menjalankan usaha sesuai norma, etika, dan paling penting peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk ketegasan, kata dia, apa bila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni teguran lisan dan tulisan, denda administrasi, dan penghentian sementara aktivitas hingga pencabutan izin usaha bila diperlukan.
“Ini berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2005 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.