Padang – Petugas Satpol PP mengamankan dua perempuan di salah satu panti pijat di kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (10/7/24). Keduanya diduga terlibat jasa pijat plus-plus.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang Saraman mengatakan, dua perempuan yang belum disebutkan identitasnya itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah.
“Masyarakat melapor bahwa tempat pijat ini menyediakan layanan pijat plus-plus. Kemudian kami datangi lokasi dan dilakukan pemeriksaan,” sebut Saraman.
Saraman menjelaskan, pengawasan dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif. Menurutnya dua perempuan diamankan saat berada di lokasi panti.
“Dua orang perempuan tersebut kita bawa dulu ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh PPNS,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Kerjasama Satpol PP Padang Okta Purama menambahkan, jika nanti ditemukan pelanggaran maka tempat usaha tersebut akan diberi tindakan.
“Akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemilik usaha juga diminta membawa surat usaha untuk diperiksa oleh PPNS,” kata Okta.
Pihaknya juga meminta para pemilik usaha sejenis agar bersama-sama menjaga trantibum di Kota Padang.