SUMBARKITA.ID – Seorang pria inisial SG (38), warga Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Bukittinggi diamankan polisi atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo mengatakan, SG diamankan di kediamannya pada Rabu (23/3/2022) setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban.
“Sesuai laporan pengaduan yang kami terima, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan KDRT pada Selasa (22/3/2022) dan menurut keterangan korban juga pernah dilakukan sebelumnya,” ungkap Rollindo, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan, KDRT tersebut diduga telah berulang kali dilakukan SG terhadap istrinya sendiri.
“Perbuatan itu berulang kali dilakukan yakni memukul istrinya setiap kali bertengkar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan motif dari pelaku melakukan aksinya.
“Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 1 uu no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya Rollindo. (*)