SUMBARKITA.ID — Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra melaporkan sebanyak 12 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan atas dugaan telah merugikan keuangan negara terkait perjalanan dinas.
“Ya, hari ini sebanyak 12 anggota DPRD Pesisir Selatan resmi kami laporkan,” ujar Didi pada wartawan di Painan, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, laporan yang dibuat dikarenakan tidak adanya itikad baik terlapor untuk mengembalikan kelebihan bayar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“LHP diterbitkan pada Mei 2022. Namun, sampai Desember 2022 masih terdapat 12 anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian tersebut,” katanya.
Atas tindakan itu, maka ia secara kelembagaan menilai kasus tersebut layak untuk diproses hukum karena diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ia pun bertekad tidak akan berhenti pada tahap pembuatan laporan, namun juga akan membeberkan ke publik terkait siapa saja anggota DPRD Pesisir Selatan yang terlibat.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini bukan hanya sebatas tidak adanya keinginan anggota DPRD yang enggan melakukan pengembalian pembayaran, namun informasinya juga ada pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih, dan kami memperkirakan ini merupakan modus perongrongan keuangan negara,” ucapnya lagi.
Terkait hal itu, ia merasa bahwa publik perlu untuk mengetahui data-data anggota DPRD Pesisir Selatan yang terlibat, sehingga bisa memberikan pertimbangan ulang ketika masih mau mencoblos, memilih, atau memberikan hak suara kepada mereka untuk menjadi anggota DPRD di periode berikutnya, ataupun jabatan publik lainnya.
“Untuk identitas lengkap anggota DPRD nanti kami sampaikan. Selain akan memberitahu masyarakat, kami juga bakal menyampaikannya ke DPP masing-masing partai sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan mereka ketika akan mengambil keputusan terhadap individu-individu yang dimaksud,” tuturnya. ***