Padang – Polisi menahan pria inisial EA (43) warga Pitameh, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis bawah umur, sebut saja Mawar (11) warga Simpang Haru.
Pelecehan itu terjadi saat korban sedang berenang di salah satu kolam renang di Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan laporan orang tua korban inisial Y (44).
“Saat kejadian ibu korban sedang berada di rumah. Kemudian datang korban bersama pengelola kolam renang dan mengatakan bahwa saat berenang korban dipegang-pegang oleh pelaku di bagian kemaluan dan perut,” sebut Kompol Dedy, Rabu (30/8/2023).
Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
“Sebelumnya pelaku telah diamankan oleh pengelola kolam renang. Kemudian pengelola kolam renang bersama ibu korban membawa pelaku ke Polresta Padang,” terangnya.
Saat ini pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditahan di Mapolresta Padang. Kasus dugaan pelecehaan tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim. ***